Breaking News

Acuhkan Instruksi Kapolri, Aktivitas Gelper di Tanjung Balai Karimun Bebas Beroperasi

Foto : surat telegram Kapolri nomor ST/2122/X/RES.1.24/2021 Tanggal 12/10/2021


Topiktoday, Karimun - Aktifitas gelanggang permainan (gelper) yang diduga kuat mengandung unsur judi semakin hari kian tampak semakin marak di kabupaten karimun. Bahkan aktivitas gelper tersebut sudah tidak takut akan peraturan undang undang hukum pidana (KUHP) pasal 303 yang berlaku di negara Republik Indonesia tentang Perjudian. 

Padahal Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya di Mabes Polri dan polda untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi.

Kapolri meminta, bukan hanya pemain dan bandar judi online maupun konvensional yang diberantas, melainkan juga "bekingan"-nya.

"Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya, ujar Kapolri. 


Salah satu lokasi gelper yang berada disekitar kawasan swalayan oriental serta salah satu hotel Satria (ping pong wiko)  tampak bebas dalam melakukan aktivitas mereka.

An salah seorang warga yang tinggal didaerah tempat lokasi tersebut mengatakan kepada wartawan bahwa judi gelper dapat merusak perekonomian masyarakat bahkan yang lebih parahnya gelper dapat merusak hubungan rumah tangga. 

Saya sebagai salah satu warga setempat  berharap agar pihak Instansi terkait seperti Polri dapat memberantas segala praktik perjudian. Karena saya sudah banyak melihat orang orang yang stres karena kalah bermain judi. Cetus An saat diminta keterangan. 


Terkait dengan adanya kegiatan gelper serta wiko (Ping pong) tersebut, Kapolres Tanjung Balai Karimun AKBP Fadli Agus S.I.K., M.H., M. M saat dikonfirmasi oleh Tim (simakkepri.com) melalui pesan whats app menyatakan "terima kasih atas informasinya dan kita akan melakukan lidik".(Red)



Tidak ada komentar