Breaking News

Sekjen Alarm Indonesia: Rokok Manchester Patut Dianugerahi Sebagai Rokok Tanpa Pita Cukai Terbaik Tahun 2022 Se-Indonesia

Foto : Rokok Illegal non cukai Merek Manchester dan OFO beredar bebas dikota Batam. (dok)


Topiktoday, Batam - Peredaran rokok tanpa cukai dikota Batam Kepulauan Riau kian semakin menjamur. Salah satu jenis rokok yang banyak bereda yakni merk Manchester.

Dari pantauan wartawan topiktoday.com dilapangan khususnya wilayah kecamatan Batu aji dan kecamatan sagulung, ada beberapa kios penjual rokok yang menjual rokok merk Manchester tanpa pita cukai tersebut dengan harga sebesar 11.000 Rupiah.

Saat wartawan berbincang kepada seorang pedagang rokok yang berinisial Iw. Pedagang rokok tersebut mengatakan bahwa kebanyakan konsumennya membeli rokok merk Manchester tersebut dikarenakan harganya yang murah serta dapat terjangkau oleh masyarakat. "Rokok merk Manchester ini sangat laris bang, banyak orang yang datang untuk membelinya walaupun terkadang stok rokok ini sering habis, ungkapnya".

Juan seorang konsumen rokok merk Manchester mengatakan bahwa dia sudah sering membeli rokok merk Manchester tersebut. Saya sudah sekitar 1 tahun lebih bang membeli rokok Manchester ini, karena selain harganya murah rokok ini juga termasuk cocok buat saya konsumsi.

Sementara hasil dari pantauan wartawan topiktoday.com terkait perusahaan rokok merk Manchester tersebut diproduksi dari perusahaan rokok Luar negeri dan diseludupkan kekota Batam melalui pelabuhan - pelabuhan tikus. 

Arifin Pakpahan selaku sekjen LSM ALARM dengan tegas mengatakan bahwa peredaran rokok Manchester yang saat ini sangat marak dan menjamur dikota Batam sangat merugikan pendapatan negara dan meminta agar instansi terkait dapat menindak dengan tegas

Lanjutnya, rokok manchester ini sangat luar biasa sekali ini, kami di Alarm Indonesia menganugerahi bahwa rokok Manchester merupakan rokok terbaik tahun 2022 tanpa pita cukai se Indonesia.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai, sejak 17 Mei 2019 resmi mencabut ketentuan bebas cukai untuk produk konsumsi rokok dan minuman alkohol di 4 zona perdagangan bebas (Free Trade Zone) di Indonesia yakni Batam, Bintan, Karimun di Provinsi Kepulauan Riau.

Pencabutan aturan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”. (Red)

Tidak ada komentar