Perwako Santunan Kematian Untuk Warga Tidak Mampu Segera Dirampungkan
Topiktoday, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, segera membuat Peraturan Walikota (Perwako) untuk santunan kematian bagi warga miskin. Hal ini seiring rencana bantuan yang bakal diberikan pemerintah kepada warga kurang mampu pada tahun 2023.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, Perwako ini segera dirampungkan agar penyerahan bantuan bisa dilakukan mulai awal tahun depan.
"Santunan kematian itu tahun besok. Perwako juga kita siapkan nanti," ujar Muhammad Jamil, Senin (10/10).
Menurutnya, lebih dulu akan dibuat draft Perwako terkait regulasi dan tata penyerahan santunan kematian. Seiring itu pemerintah kota juga melakukan validasi data bagi mereka yang menerima santunan.
Bantuan kematian ini ditujukan bagi masyarakat miskin. Keluarga atau ahli waris bakal mendapat bantuan sebesar Rp1 juta. Pemko Pekanbaru telah mengalokasikan anggaran untuk santunan kematian.
"Untuk bantuan ini kita alokasikan sebesar Rp1 miliar melalui Biaya Tidak Terduga (BTT). Kita buat dulu Perwako nya," kata Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, Kamis (22/9) lalu.
Anggaran BTT nanti akan ditempatkan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). "BTT ini anggarannya ada di BPKAD, sementara proses administrasinya ada di Dinas Sosial," jelasnya.
Menurutnya, untuk pencairan anggaran nanti, ahli waris mesti mengajukan persyaratan yang telah ditetapkan ke pihak Dinas Sosial.
"Yang jelas warga itu warga tidak mampu yang terdata di DTKS kita. Nanti kan ada persyaratan-persyaratan lainnya. Diharapkan, dengan kejadian kemalangan itu, pemerintah bisa hadir di tengah-tengah masyarakat yang berduka. Itulah yang menjadi harapan bapak Pj Walikota," ulasnya.
Saat ini jumlah penerima bantuan sosial di di Kota Pekanbaru sesuai DTKS pada Dinas Sosial mencapai 15.383 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tidak ada komentar