Bea Cukai Tipe B Batam

Bea Cukai Tipe B Batam

Breaking News

Keluarga Korban Penganiayaan Meminta Kasus Santri Sebagai Terlapor Cepat Diusut Polisi

Foto : orang tua korban meminta agar pihak kepolisian cepat menuntaskan perkara pemukulan anaknya, Hadji Genta Saputra (14). 


Topiktoday, Batam - Permasalahan yang di hadapi oleh keluarga Hadji Genta Saputra (14) sebagai korban penganiayaan di salah satu pondok pesantren di Batam,meminta agar pihak kepolisian segera dapat mengusut kasus tersebut. 

Sopida (45), ibu korban dan pihak keluarga lain nya merasa hati tak tenang. Kurang lebih berjalan dua bulan dari laporan tersebut belum ada tindakan. 

"Keluarga disini tak senang hati, laporan sudah hampir jalan dua bulan. Sampai kapan kami menunggu hasil dari laporan polisi, " kata Sopida, Jumat (26/08). 

Kejengkelan seorang ibu miris, melihat anak kesayangannya menjadi korban perlakuan kasar dari kakak seniornya. Seharusnya kata dia, pihak pondok pesantren dapat mengawasi anak santri nya. 

Penyebab pasti nya dari masalah ini belum terungkap karena informasi hanya masalah sepele. 

Di jelaskannya, terkait terjadinya penganiayaan itu, selain anak nya mengalami luka yang serius dengan kondisi tulang dagu bawah patah, prekonomian keluarga pun babak belur akibat dana yang timbul dari operasi yang diminta dari RSBP. 

"Sampai detik ini saja kami sudah habis habisan untuk operasi anak saya. mental dan kejiwaan nya sedikit terganggu karena baru sekali dia mengalami hal seperti ini, " aku nya. 

"Anak kita pun memutuskan tak mau kembali ke pondok itu, dia trauma, " cerita sang ibu Sopida kepada wartawan. 

Terpulang nya masalah ini, Ia dan keluarga lain nya memutuskan dan meminta laporan dapat cepat terungkap. 

Diberitakan sebelumnya, - Sopida (45) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), melaporkan seorang santri, Khosim (16) asal Pondok Pesantren Dakwah Tahfidz dan Alim Jami'atul  Ulum Ar-Rahman, Kelurahan Sei harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam ke Polisi. 

Dirinya tak Terima, kalau anaknya telah mengalami peristiwa dugaan tindakan penganiayaan di dalam lingkungn Ponpes tersebut beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil laporan polisi dengan nomor : LP - B/92/ VII/2022/SPKT/Polsek Sekupang /Polresta Barelang/ Polda Kepri. 

Sopida (pelapor) telah melaporkan Khosim (terlapor) dengan dugaan tindakan penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHP pada, Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 18:40 wib. (Iwan)






Tidak ada komentar