Ini Penampakan Dua Oknum Wartawan, Usai Memeras Bos Cafe
Topiktoday. Batam - Berdasarkan Laporan polisi LP- B / 99 /VI/2022/SPKT/polsek batam kota / polresta barelang/Polda Kepri. Unit Reskrim Polsek BatamKota mengamankan dua oknum wartawan. Mereka adalah Fery Iood (45) dan rekan nya SAS. dua oknum ini diamankan usai melakukan tindakan pidana pemerasan kepada Bos Cafe.
Melalui keterangan resmi polisi, Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty, melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, menyebutkan bahwa Kronologisnya berawal, pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 01:55 Wib, Pelaku datang memesan 1 botol minuman Beer sambil bertanya apakah ada event bonus tidak kepada Pelapor dan Pelapor menjawab 'ADA' sambil memberikan 1 botol Beer untuk bonus kepada Pelaku.
" Pelaku meminta kepada Pelapor untuk mengambil dokumentasi terkait event yang diadakan namun Pelapor tidak memberikan jawaban akan tetapi Pelaku tetap mengambil dokumentasi tanpa persetujuan dari Pelapor. "ucap Yustinus.
" Setelah itu, Pelaku menegur Waitrees Bar yang menghalanginya untuk dokumentasi dan sekira pukul 00:00 wib, Pelaku kembali kemejanya dan berbincang kepada Pelapor mengenai izin keramaian namun tidak di jawab oleh Pelapor sehingga Pelaku mengancam akan melaporkan ke Polisi serta video dokumentasi yang diambilnya disebar luaskan sehingga tempat ini ditutup, "ujar nya.
" Dikarenakan posisi nya masih ada kesibukan, Pelapor meninggalkan Pelaku dimejanya, sekira pukul 02:45 wib Pelaku membayar bill dikasir dan sempat menyampaikan 'hati - hati aja' sambil meninggalkan Pelapor, "tambah Yustinus kepada wartawanwartawan , Kamis (16/06).
Masih kata Yustinus,pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 13:48 wib Pelaku mengirimkan hasil video kegiatan di Bar yang sudah di post di You tube ke nomor Whatssap Pelapor beserta
mengirimkan file UU tentang Pornografi dibarengi mengirimkan nomor kontak Kabid Humas Polda kepri (KOMBES HARRY GOLDEN HART) untuk meyakinkan Pelapor dan Pelaku meminta Pelapor mengundang Kabid Humas dengan nomor kontak ya sudah dikirimkan Pelaku dan Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira 13:00 wib Pelaku kembali menghubungi Pelapor untuk membuat janji akan ketemuan pada pukul 18:30 wib dilokasi Bar.
Lanjutnya, Sekira pukul 21:00 wib Pelaku datang dan berjumpa dengan Pelapor dan kemudian Pelapor meminta keringanan atas permintaan Pelaku sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), namun Pelaku tetap tidak mau sehingga Pelapor menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.
"Tak Terima dengan kenyataan itu, Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib ( Polri ) guna pengusutan lebih lanjut, " sambung dia.
"Atas laporan itu, pada hari selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 21.30 Wib, tim opsnal Polsek Batam Kota menerima Informasi dari masyarakat bahwa di Flints Social House Bar, ada 2 orang yang mengaku wartawan sedang melakukan pemerasan dengan cara meminta uang kepada pihak pengelola, atas dasar informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Yustinus HalawaI ,mendatangi lokasi kejadian dan benar saat itu didapati 2 orang yang dimaksudkan, "terang nya kembali.
Beserta barang bukti berupa 1 buah amplop coklat yang bertuliskan nama FERY / WARTAWAN dan berisikan didalamnya uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Untuk mempertanggung jawabkan nya, Atas adanya temuan Amplop yang dimaksud, tim opsnal polsek Batam Kota langsung mengamankan 2 orang diduga pelaku berikut barang bukti yang disita dari tangan pelaku. (Iwan)
Tidak ada komentar