Breaking News

Peredaran Rokok Merk Rexo Tanpa Cukai Menjamur di Kota Batam

 

Foto : Rokok Non Cukai Merk Rexo beredar dikota Batam

Topiktoday, Batam - Peredaran rokok tanpa cukai dikota Batam Kepulauan Riau kian semakin menjamur. Salah satu jenis rokok yang banyak bereda yakni merk Rexo.

Dari pantauan wartawan topiktoday.com dilapangan khususnya wilayah kecamatan Batu aji dan kecamatan sagulung, ada beberapa kios penjual rokok yang menjual rokok merk Rexo tanpa pita cukai tersebut dengan harga sebesar 10.000 Rupiah.

Saat wartawan berbincang kepada seorang pedagang rokok yang berinisial Iw. Pedagang rokok tersebut mengatakan bahwa kebanyakan konsumennya membeli rokok merk Rexo tersebut dikarenakan harganya yang murah serta dapat terjangkau oleh masyarakat. "Rokok merk Rexo ini sangat laris bang, banyak orang yang datang untuk membelinya walaupun terkadang stok rokok ini sering habis, ungkapnya".

Juan seorang konsumen rokok merk Rexo mengatakan bahwa dia sudah sering membeli rokok merk Rexo tersebut. Saya sudah sekitar 4 bulan bang membeli rokok rexo ini, karena selain harganya murah rokok ini juga termasuk cocok buat saya konsumsi.

Sementara hasil dari pantauan wartawan topiktoday.com terkait perusahaan rokok merk Rexo tersebut diproduksi oleh CV Megah Sejahtera yang beralamat di Kabupaten Malang, Jawa Timur dan perusahaan tersebut memproduksi beberapa merk Rokok yakni, Rexo Kretek 12, Rexo Elegant Hitam 12, Rexo Elegant Merah 16, Rexo Mild 16, Rexo Slim 20, Rexo Black 16, Rexo Merah 20, Rexo International 12, Rexo International 16 dan Rexo Bold 20.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai, sejak 17 Mei 2019 resmi mencabut ketentuan bebas cukai untuk produk konsumsi rokok dan minuman alkohol di 4 zona perdagangan bebas (Free Trade Zone) di Indonesia yakni Batam, Bintan, Karimun di Provinsi Kepulauan Riau.

Pencabutan aturan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nomor ND-466/BC.04.2009tanggal 14 Mei 2019 perihal Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”. (Red)

Tidak ada komentar