Langgar Aturan, Satpol PP Tertibkan PKL di Kawasan STC
Topiktoday, Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC), Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (28/4) siang.
Pada penertiban ini, Satpol PP mengerahkan satu pleton personel dari Praja Wanita.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang menyebutkan, PKL yang ditertibkan itu karena berjualan di atas trotoar dan bahu Jalan Jenderal Sudirman.
Disampaikannya, keberadaan PKL di kawasan STC tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Untuk itu kita lakukan penertiban. Penertiban ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum," ucapnya.
Selain melakukan penertiban terhadap PKL di kawasan STC, personel Praja Wanita juga melakukan peninjauan laporan warga terkait berserakannya tanah timbun di Jalan Melati.
Tidak ada komentar