Pria Di Tambora Nyaris Di Hakimi Masa Setelah Aksinya Gelapkan Motor Di ketahui Pemiliknya
Topiktoday, Jakarta - Seorang pria berinisial M (31) babak belur usai dikeroyok oleh warga di bawah kolong Flyover Tubagus Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (30/11/2021) pukul. 14.50 WIB.
Warga Tegal Alur, Kecamatan Kalideres ini dihakimi massa usai diteriaki maling.
Penangkapan pelaku viral disosial media instagram @jakarta.terkini pada Rabu (1/12/2021) pagi.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol M Faruk Razi mengatakan, korban tidak melakukan pencurian, tapi menggelapkan sepeda motor korban jenis Honda Scoopy.
“Korban berinisia R (28) kendaraannya sudah digelapkan atau ditipu oleh pelaku,” ujar Faruk saat dikonfirmasi .
Usai menggelapkan sepeda motor korban, pelaku menjual secara COD di sosial media Facebook dengan harga Rp, 5.500.000.
Postingan pelaku dilihat oleh korban dan kemudian memancing pelaku melalui temannya yang berpura-pura ingin membeli.
Akhirnya teman korban dan pelaku janjian bertemu di kawasan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Usai menggelapkan sepeda motor korban, pelaku menjual secara COD di sosial media Facebook dengan harga Rp, 5.500.000.
Postingan pelaku dilihat oleh korban dan kemudian memancing pelaku melalui temannya yang berpura-pura ingin membeli.
Akhirnya teman korban dan pelaku janjian bertemu di kawasan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
“Sesampai di sana teman korban, korban dan Pelaku dipertemukan lah atau diamprokin, akhirnya si Pelaku dibawa ke rumah korban untuk selesaikan secara kekeluargaan,” ucap dia.
Pelaku akhirnya dibawa oleh korban ke rumahnya, tapi sesampai di atas fly over Jalan Tubagus Angke justru pelaku lompat.
Akhirnya pelaku mengalami patah tulang kaki dan tangan dan sempat diamuk oleh warga sekitar.
“Selanjutnya diserahkan ke Polsek, korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek semalam,” tegas dia.
Kink pelaki sudah berada di Mapolsek Tambora dan dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Ancaman empat tahun penjara,” tuturnya.
Tidak ada komentar