Satpol PP Layangkan SP Pembongkaran 165 Lapak Pedagang
Topiktoday, Pekanbaru - Satpol PP Kota Pekanbaru melayangkan surat perintah pembongkaran lapak ke pedagang di kawasan STC seputaran Jalan Kopi.
Pedagang diminta membongkar lapak mereka secara mandiri dalam kurun waktu 1 X 24 jam. Pedagang ini bakal direlokasi ke tempat yang telah disediakan pemerintah kota.
"Hari ini kita sudah layangkan surat perintah pembongkaran mandiri kepada pedagang. Surat ini berlaku 1 X 24 jam," terang Kabid Ops Pol PP Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra.
Ia menegaskan, jika pedagang tidak melakukan pembongkaran lapak secara mandiri, maka pembongkaran bakal dilakukan tim Yustisi Kota Pekanbaru.
Reza menyebut, ada sekitar 165 lapak pedagang yang bakal di relokasi. Mereka telah mendapat surat peringatan dari pihaknya.
Hal ini seiring pemerintah kota bakal menjadikan kawasan disana sebagai tempat pusat kuliner malam. Pedagang yang berjualan di seputaran kawasan STC dari Jalan Agus Salim hingga Jalan Kopi direlokasi.
"Perintah pimpinan dibersihkan. Kita bongkar, kalau bisa persuasif kita lakukan upaya persuasif. Pada intinya dinas terkait Disperindag juga sudah memberikan pemahaman kepada pedagang," pungkasnya
Tidak ada komentar