Breaking News

Polisi Dalami Adanya Aduan Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dilakukan Anggota DPR


Topiktoday, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan pencabulan dilakukan anggota DPR terhadap seorang anak di bawah umur. Penyelidikan dilakukan Bareskrim setelah menerima aduan dari kuasa hukum korban pada Rabu (27/10/21) lalu.

"Pengaduan kuasa hukum korban sudah diterima penyidik minggu lalu," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.Si., Senin (1/11/21).

Walau bukan berbentuk laporan polisi (LP), pihaknya akan tetap menindaklanjuti dengan mencari sejumlah bukti untuk mendukung aduan dalam proses penyelidikan.

"Penyelidikan untuk mencari bukti-bukti yang mendukung pengaduan tersebut," ujar Dirtipidum Bareskrim.

Sebelumnya, seorang anggota DPR RI diduga terjerat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti terkait identitas anggota dewan tersebut.

"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Klien kami anak di bawah umur dengan ancaman dan tekanan," kata Kuasa hukum korban, Gangan saat dihubungi.

Dalam undangan yang diterima oleh awak media, laporan itu dibantu oleh sejumlah lembaga lainnya seperti ETOS Indonesia Institute, KPAI hingga UPTP2TP2A.

Di situ juga tertulis, anggota DPR RI yang diduga melakukan pelecehan tersebut yakni masih aktif hingga 2024 sejak 2019 lalu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Habiburokhman mengaku belum mengetahui informasi terkait pelaporan kasus pencabulan yang pelakunya anggota DPR RI.

MKD menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada polisi untuk mengusutnya. Habiburokhman menuturkan,pihaknya menghormati azas equality before the law.

"Kami enggak mau berasumsi dan berandai andai. Kalau memang sudah dilaporkan ya silakan saja polisi untuk mengusutnya,Kita harus menghormati azas equality before the law, siapapun warga negara yang melakukan pelanggaran hukum ya harus diusut" ujar Habiburokhman.

Tidak ada komentar