Penipuan Bermodus Sewa Mobil Akhirnya Berhasil Diringkus Polsek Bekasi
Topiktoday, Bekasi - Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku penipuan berinisial (WA) dengan modus sewa mobil di Bekasi. Diketahui, pelaku beraksi dengan menyewa kendaraan roda empat milik salah seorang rekannya dengan tarif ratusan ribu dan menggadaikannya.
“Pelaku menyewa kendaraan korban dengan biaya sewa Rp 320 ribu per hari, namun saat batas waktu pengembalian pelaku tidak dapat mengembalikan kendaraan tersebut dan tidak diketahui juga keberadaanya,” ujar Kapolsek Bekasi Kota (Kompol. Armayni).
“Kemudian dari hasil penyelidikan, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku dan kendaraan yang telah digadaikan ke daerah Muara Gembong dan Subang,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, pihaknya masih mendalami motif tersangka melakukan penggadaian mobil sewaan tersebut. Dalam hal ini, empat jenis mobil turut diamankan sebagai barang bukti.
“Barang bukti yang kami amankan ada 2 unit mobil merk Toyota Calya, 1 unit mobil merk Toyota Avanza, serta 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Penipuan. Dengan ancaman penjara masing-masing 4 tahun. ***
Tidak ada komentar