Penerimaan Perpajakan 2022 Diproyeksikan Tumbuh, Ini Kebijakannya
Topiktoday, Jakarta – Penerimaan perpajakan pada tahun 2022 diproyeksikan tumbuh 9,5% jika dibandingkan outlook penerimaan perpajakan tahun ini sebesar Rp1.375,8 triliun. Meski tumbuh positif, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pertumbuhan tersebut belum dapat mencapai kondisi sebelum pandemi karena PPh badan mengalami penurunan.
“Jadi meskipun pemulihannya cukup kuat, namun kita dihadapkan pada rate PPh badan yang akan turun ke 20 persen. Ini yang menyebabkan kenapa penerimaan pajak tidak melonjak secara kuat, meskipun di sini kita taruh dengan pertumbuhan 9,5%”, ungkapnya dalam Konferensi Pers mengenai Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin (16/08).
Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2022, penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp1,262,9 triliun, tumbuh 10,5% dari outlook tahun 2021, dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp244 triliun, tumbuh 4,6% dari tahun 2021. Untuk mencapai target tersebut, Menkeu menyampaikan sejumlah kebijakan.
“Kebijakan perpajakan untuk tahun 2022, difokuskan pada perluasan basis pajak, terutama perluasan objek dan ekstensifikasi yang berbasis kewilayahan. Penguatan sistem perpajakan juga akan kita lakukan baik dalam investasi di core tax maupun dalam bisnis proses”, jelas Menkeu.
Selain itu, inovasi penggalian potensi perpajakan dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha. Insentif fiskal, lanjut Menkeu, diberikan secara lebih terarah dan terukur untuk kegiatan ekonomi strategis dengan multiplier kuat.
“Insentif fiskal yang diberikan secara lebih terarah dan terukur, ini bekerja sama dengan Menteri Investasi, sehingga kita berharap bahwa setiap insentif yang kita berikan betul-betul menghasilkan investasi yang berkualitas”, katanya.
Untuk kebijakan penerimaan pajak, Menkeu mengungkapkan bahwa perluasan basis pemajakan dilakukan dengan peningkatan kepatuhan dan inovasi penggalian potensi dengan tetap menjaga iklim investasi.
“Kita juga akan memperluas kanal pembayaran pajak sehingga makin mudah bagi masyarakat membayar pajak, menegakkan hukum yang makin berkeadilan, dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Kita juga akan terus melakukan reform perpajakan. Insentif pajak tetap akan kita berikan namun akan semakin selektif”, papar Menkeu.
Dari sisi non pajak, National Logistic Ecosystem untuk peningkatan logistik nasional juga akan terus diperbaiki dengan implementasi integrasi proses bisnis pemerintah melalui Single Submission (SSm). Menurut Menkeu, hal tersebut merupakan bagian dari reformasi struktural Kepabeanan dan Cukai.
“Single Submission yang makin simple di bidang kepabeanan-karantina, joint inspection, pengangkutan, perizinan, tentu akan semakin meningkatkan competitiveness dan produktivitas serta efisiensi dari sisi logistik di Indonesia”, katanya.
Sementara itu, kolaborasi antar platform pada proses bisnis delivery order dan peti kemas akan dilakukan secara elektronik, waktu layanan menjadi 24 jam, dan tanpa repetisi input data. Dengan demikian Menkeu berharap ekonomi lebih efisien dan kepastian berusaha menjadi semakin tinggi.
Tidak ada komentar