Breaking News

Oknum Prajurit Penghalang Ambulans, Kini Diproses Hukum


Topiktoday, Jakarta - Tindakan tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran sudah menjadi tekad dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa, dalam rangka membangun profesionalisme TNI AD yang berintengitas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut terbukti dengan adanya tindakan yang telah diambil terhadap oknum prajurit, atas nama Praka AMT yang diduga dengan sengaja menghalangi laju ambulans saat membawa pasien di daerah Otista Raya, Jakarta Timur, pada Jumat (13/8) lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu (14/8) menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku.


Viral di Medsos

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat ambulans yang dikemudikan oleh Gholib Nur Ilham menyenggol pemotor berseragam 'instansi'. Tidak terima pemotor berseragam 'instansi' itu lalu memukul kaca depan ambulans dan sempat mencoba menghadang laju dari ambulans.

"Setelah itu dia ambil kiri. Setelah mobil boks ambil kiri ternyata saya nggak ngeh pemotor itu ngejar kita di samping, berada di samping ambulans kita dan langsung gebrak kaca kita. Spontanitas kaget, cuma masih bisa kontrol emosi karena saya mikir pasien saya," ujar Gholib, Jumat (13/8).

Gholib tidak menggubris perlakuan pemotor. Saat itu dia fokus mengantar pasien bayinya.

Pasien itu sampai di Rumah Sakit Budhi Asih pada Kamis (12/8) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban sempat dirawat, nyawa bayi itu tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (13/8).

"Kita dikabari dari pihak keluarga bidan kita yang bantu menangani pasien bahwa pasien kita yang kemarin kita bawa ke RSUD Budhi Asih, dia sudah berpulang ke Rahmatullah sekitar Subuh tadi, meninggal di rumah sakit," pungkas Gholib.


Tidak ada komentar