Breaking News

Ketua MPR RI Dukung Kebijakan Kapolri Hindari Perkara yang Menghambat Laju Ekonomi


Topiktoday, Jakarta - Ketua MPR RI (Bambang Soesatyo) mendukung langkah Kapolri (Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo) mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/1590/VIII/OPS.2./2021.

Telegram tersebut menginstruksikan para Kapolda untuk memerintahkan Ditreskrimum dan Direskrimsus menghindari praktik-praktik kriminalisasi untuk kepentingan kelompok maupun terlibat dalam permainan mafia tanah dan terus meningkatkan komunikasi, kolaborasi dan koordinasi dengan BPKP, Kejaksaan dan BPK di wilayah kerjanya masing-masing.

Dengan demikian, bisa menghindari tindakan penegakan hukum kontra produktif yang dapat menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Perintah tersebut bukan ditafsirkan untuk melindungi tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku usaha maupun birokrasi pemerintah. Melainkan untuk memastikan jajaran kepolisian turut mendukung percepatan perizinan berusaha guna menjaga iklim investasi dan memberikan rasa aman kepada para investor yang akan dan yang telah berinvestasi di berbagai wilayah Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, koordinasi Ditreskrimum dan Direskrimsus bersama BPKP, Kejaksaan dan BPK tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan berbagai hal.

Antara lain pemantauan, pengawasan, pendampingan dan asistensi terhadap pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional, yakni dalam realisasi program dan penyerapan anggaran perlinkes, perlinsos, program prioritas, dukungan UMKM dan koorporasi serta insentif usaha. Selain, pemantauan dan pengawasan terhadap realisasi belanja daerah (APBD).

“Di tengah suasana pandemi Covid-19 yang meluluhlantakkan berbagai sendi ekonomi, pemberian rasa aman dan kepastian hukum terhadap para investor adalah kunci agar investasi tetap meningkat, sehingga perekonomian dan kesejahteraan masyarakat juga meningkat. 

Selain itu, penyerapan anggaran pemerintah daerah juga harus ditingkatkan, jangan sampai uang yang sudah tersedia untuk berbagai keperluan rakyat malah mengendap di rekening bank,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri hingga 15 Juli 2021, tercatat realisasi belanja APBD pemerintah provinsi baru 35,18 persen, lebih rendah dibandingkan serapan anggaran pada 31 Juli 2020 yang mencapai 37,90 persen.

Sedangkan untuk Kabupaten/Kota realisasi belanja APBD per 15 Juli 2021 baru mencapai 32,11 persen, lebih rendah dibandingkan 31 Juli 2020 yang mencapai 37,50 persen.

“Kementerian Keuangan melaporkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan-II tahun 2021 mencapai 7,07 persen. Momentum ini harus dijaga dengan baik. Antara lain dengan meningkatkan belanja pemerintah, konsumsi, investasi, ekspor dan sektor manufaktur. Sehingga pada triwulan selanjutnya pertumbuhan ekonomi tetap positif, sehingga Indonesia tidak kembali masuk dalam jurang resesi,” tutupnya.

Tidak ada komentar