Breaking News

Dikendalikan Napi, Penjual Sabu Diciduk di Cilandak


Topiktoday, Jakarta - Petugas Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, meringkus A Djamaludin karena menjual sabu. Kepada polisi, Djamal mengaku menjual sabu yang diperintahkan dari seorang napi. 

Kapolsek Cilandak, Kompol Agung Permana mengatakan, Djamaludin ditangkap di kawasan Cilandak Barat dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 20,76 gram. Penangkapan berawal saat polisi menerima informasi tentang kerap terjadinya transkasi sabu di kawasan tersebut hingga akhirnya pelaku berhasil diciduk.

“Dia ngaku sabu ini miliknya yang didapatkan dari temannya, Fuad, dia ambil dari Kebon Pisang, Tanjung Priok,” kata Agung kepada wartawan Kamis (26/8/2021).

Dia menerangkan, sabu sebanyak 20,76 gram itu imbalan dari Fuad lantaran pelaku sudah 3 kali menjadi kurir sabu dengan tiap pengiriman sebanyak 1 kg dan sabu itu dikirimkan ke seseorang bernama Jack. Fuad merupakan seorang napi yang saat ini masih mendekam di lapas terkait kasus narkotika.

“Djamal dan Fuad ini pernah di tahan bersama terkait narkotika sehingga mereka berteman dan sering berkomunikasi lalu pelaku membantu mengirim sabu ke seseorang,” terangnya.

Dia menambahkan, polisi bakal terus melakukan pendalaman, termasuk berkoordinasi dengan pihak lapas terkait guna mengamankan pelaku lainnya. Djamal kini dijerat pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2008 tentang narkotika dengan maksimal hukuman seumur hidup.

Tidak ada komentar