Terlilit Utang, Pasutri Bobol Mesin ATM di Abianbase
Topiktoday, Badung - Aparat Satuan Reskrim Polres Badung mengungkap kasus pembobolan mesin ATM BPD di Jalan Raya Abianbase, Mengwi, Badung, Selasa (29/6/2021) sekitar pukul 23.30. Polisi menangkap dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, Alexander Briant Caesar Ivanno alias Alex (26) dan istrinya Gaia Anindya Santamaria alias Gaia (25).
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa, didampingi Kasubag Humas Iptu Ketut Oka Bawa mengatakan, kedua tersangka yang tinggal di Perum Puri Mas, Banjar Cepaka, Dalung, Kuta Utara, Badung itu melakukan aksinya pada Selasa 29 Juni 2021 sekitar pukul 02.30 dini hari. “Aksi pencurian tersebut telah mereka rencanakan satu minggu sebelumnya,” ucapnya, Kamis (1/7/2021).
Empat hari sebelum beraksi, Alex dan istrinya mempersiapkan berbagai alat-alat yang dipakai membobol ATM seperti alat las dan alat mencongkel. Mereka juga mempersiapkan mobil Karimun Wagon DK 1866 FN.
Setelah siap, keduanya berkeliling mencari lokasi. Awalnya mereka berniat mencuri di ATM BRI di Daerah Tangeb, Mengwi, hanya saja mereka merasa tidak aman kemudian berpindah ke ATM BPD Abianbase.
Setibanya di lokasi, istri tersangka mengecek situasi di TKP, setelah aman tersangka Alex masuk ke ruang mesin ATM membawa cat dan disemprotkan ke CCTV. Setelah itu, tersangka kembali ke mobil untuk mengambil alat congkel dan las dibantu istrinya.
“Tersangka Alex mengelas dan mencongkel mesin ATM. Hanya saja, mereka gagal menguras uang di dalam mesin. Dan mereka pergi dari TKP karena takut ketahuan,” kata Ika.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Opsnal Satuan Reskrim Polres Badung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan petugas kemudian pelakunya mengarah ke dua tersangka. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan menangkap tersangka Alex di kamar No. 006 Hotel Negara Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Jembrana.
“Tersangka mengaku melakukan aksinya bersama istrinya yakni Gaia. Kemudian istri tersangka ditangkap di rumahnya di Perum Puri Mas, Banjar Cempaka, Dalung, Kuta Utara, Badung,” beber mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta ini.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, satu tabung gas 3 Kg, tabung oksigen kecil, cat pilok, alat las dan linggis. Akibat kejadian itu, pihak bank mengalami kerugian Rp 106 juta.
“Motif tersangka membobol mesin ATM karena memiliki utang di mana-mana dan tak bisa bayar. Tersangka mengaku baru sekali melakukan aksinya,” tegas Ika.
Tidak ada komentar