Dua Pelaku Penodong Supir Di Tanjung Raja Di Bekuk Tim Reskrim Polres Ogan Ilir
Topiktoday, Indralaya, – Sial nasib Suparjo (46), warga Lk IV Rt 008 Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Pasalnya ketika ban mobilnya kempis terkena ranjau, dirinya pun menjadi korban penodongan oleh sekelompok orang yang tidak dirinya kenal.
Kejadian tersebut bermula ketika dirinya melaju dari Kayuagung bermaksud pulang ke Indralaya.Senin (14/06) lalu sekira pukul 02.00 wib pada saat itu korban hendak pulang, ketika melintas di jembatan Desa Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir,Saat itu ditengah jalan mobilnya terkena ranjau (baja berbentuk segitiga).
Setelah itu korban bersama saksi Deni Rustam (43) dan M Fauzan (18) berhenti dan keluar dari mobil. Tidak lama berselang, datang para pelaku langsung meminta uang keamanan kepada korban dengan cara memaksa dan mengancam akan ditembak.
“Ketika kami memeriksa ban mobil, pelaku datang langsung mengancam akan menembak, lantas merampas uang sebanyak Rp2 juta dan mengambil Hp merk Vivo Y12 dan setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban,” ucap Suparjo.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy SH, melalui Kapolres Tanjung Raja Ipda Joko Edy Santoso STK SIk membenarkan,bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin (14/06), sekitar pukul 02.00 WIB.Senin (14/06) lalu sekira pukul 02.00 wib di jembatan desa Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.
Dikatakan Joko dalam menindak lanjuti laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi posisi Handphone (HP) milik korban yang diambil para pelaku. Berbekal Informasi tersebut pihaknya bergabung dengan Tim Reskrim Polres Ogan Ilir langsung melakukan pengejaran.
“Dan pada hari Kamis (08/07) sekira pukul 11.30 WIB Tanjung melakukan serangkaian tindakkan penyelidikan didapatilah hasil baket bahwa HP milik korban yang diambil para pelaku sudah ditemukan keberadaanya. Dan sekira pukul 13.30 WIB pelaku berhasil kami amankan,” jelas Joko, Jumat (09/07).
Dalam keteranganya dikatakan Joko, polisi berhasil menangkap pelaku yang tengah ditetapkan tersangka bernama M Sukardi alias Ardi (42), warga Perumahan Palem Agung Kelurahan Kuta Raya Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, dan langsung diamankan di Mapolsek Tanjung Raja.
Selain itu, diamankan juga tersangka lainnya berdasarkan pengembangan dari penangkapan sebelumnya Akip Midun (32) yang juga warga Perumahan Palem Agung OKI.
Selanjutnya polisi akan melakukan proses lebih lanjut dan akan melakukan pemeriksaan apakah ada korban lain yang serupa. Kepada tersangka dikatakan Joko akan di kenakan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.
Tidak ada komentar