Pengemudi Tabrak Tiang Listrik PLN Hingga Ringsek, Polisi : Pengemudi Wajib Ganti Rugi
Foto : Mobil BRV menabrak tiang listrik milik PLN
Topiktoday, Jakarta - Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal dilakukan sebuah mobil Honda BRV terjadi di Jalan Prof Dr Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (26/05/2021) dini hari.
Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya (AKP. Robby Hefados) menerangkan, kecelakaan tersebut bermula ketika mobil yang dikendarai oleh seseorang berinisial (AS) melaju dengan kecepatan tinggi ketika melintas di depan sebuah toko.
“Kemudian pengemudi hilang kendali saat dilakukan pengereman, sehingga akhirnya yang bersangkutan menabrak pohon serta tiang listrik di depan Bank hingga rusak dan patah,” terangnya.
Akibat insiden tersebut, mobil milik pengendara mengalami kerusakan yang cukup parah. Kendati demikian tidak ditemukan korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.
Ia melanjutkan, terkait dengan rusaknya tiang listrik yang ditabrak oleh terduga pelaku, pihak PLN telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan penghitungan ganti rugi yang harus dibayarkan pelaku. Mengingat fasilitas tersebut digunakan untuk mengalirkan pasokan listrik ke masyarakat sekitar.
“Jadi, untuk pihak PLN sudah menyampaikan, bahwa akan menghitung jumlah kerugian akibat kecelakaan tersebut, dan nantinya pengemudi wajib mengganti fasilitas sarana prasarana yang ditabrak. Untuk nilai kerugiannya secara pasti, nanti akan diinformasikan lebih lanjut,” pungkasnya
Tidak ada komentar